Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.
Praktik pendidikan inklusif di dunia telah menjadi agenda internasional di antaranya melalui SDGs yang mengamanatkan agar semua anak tanpa kecuali dipenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, serta telah menjadi agenda utama dalam pendidikan untuk semua di satuan pendidikan reguler. Di Indonesia, praktik pendidikan inklusif telah berkembang pesat sejak tahun 2003 dan sampai sekarang telah tercatat lebih dari 36.000 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Keberhasilan pendidikan inklusif akan tercapai jika faktor-faktor lingkungan yang menjadi penghambat belajar anak dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus. Untuk membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan inklusif diperlukan panduan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler atau satuan pendidikan umum.
Oleh karena itu, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyusun Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif agar dapat membantu satuan pendidikan dalam memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristiknya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Unduh Disini
0 Komentar